Adapun, sidang perdana PK digelar Kamis (8/9/2019), beragendakan pembacaan permohonan PK. Sidang tanggapan jaksa atas PK pemohon akan dibacakan pada 12 September 2019.
Baca Juga: Agung Hercules Meninggal Karena Kanker Otak, Makanan Sejuta Umat Ini Ternyata Bisa Jadi Penyebabnya
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro. Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro kepada WH.
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (*)