Follow Us

Berderai Air Mata, Roro Fitria Ungkap Penderitaannya Selama di Penjara hingga Memohon Keadilan dari Hakim: Saya Benar-benar Sakit Sekali

Veronica S - Jumat, 06 September 2019 | 11:55
 
Kondisi Roro Fitria Selama Menjalani Puasa dan Merayakan Lebaran
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG - Instagram @roro.fitria1989
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG - Instagram @roro.fitria1989

Kondisi Roro Fitria Selama Menjalani Puasa dan Merayakan Lebaran

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.

Ia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan. Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-samaWH fotografer saya," bebernya.

Baca Juga: Bra Berserakan, Perempuan Berpakaian Seksi ini Lakukan Hal Tak Biasa di Kamar, Diduga Ini Penyebabnya

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika. Ia pun kini mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA

Roro Fitria saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, setelah upaya banding Roro ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak pada Januari 2019 lalu, kini Roro mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan.

Roro melalui kuasa hukumnya mengajukan PK atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: Dulu Jadi Ibu Kejam Dalam Film Joshua Oh Joshua, Begini Kabar Artis Ini Usai Dipoligami dan Jadi Ibu Tiri Idaman

Kuasa hukum Roro Fitria, Fedhli Faisal mengatakan, kliennya bukan pengedar. Ia menilai majelis hakim keliru menjatuhkan vonis kepada Roro dengan Pasal 112.

"Sebelumnya terbukti Pasal 112, menguasai. Menguasai itu tujuannya adalah untuk digunakan. Jadi, menurut kami pasal 127 yang tepat digunakan," ujar Fedhli.

Source : Kompas.com tribun seleb

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular