Mediasi berlangsung di ruang Lurah Kamal Muara, Helwin Ginting dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
TribunJakarta.com mencoba mengonfirmasi Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati, soal hasil mediasi namun ia menolak menjelaskan.
"Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) aja, Puskesmas yang tanda tangan," pinta Yudi.
Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan dr. Agus yang dimintai komentarnya tak banyak memberikan keterangan berarti dan langsung menuju mobilnya.
Ia mengaku keterangan hasil mediasi akan disampaikan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
"Nanti Dinas (Kesehatan) yang akan menyampaikan," ucap Agus.
Dari kuasa hukumnya, terungkap dua poin hasil mediasi yang ditandatangani beberapa pihak.
1. Pihak pertama (Puskesmas) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakir Umum Daerah Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun
2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan kartu BPJS kesehatan pihak kedua.
"Kesepakatan bahwa Puskesmas (Kamal Muara) diwakili Pak Agus dari Puskesmas Kecamatan akan bertanggung jawab penuh terhadap kerugian yang dialami pasien," ucap Pius.
Surat kesepakatan tersebut ditandatangani di atas materai Rp 6.000 oleh empat orang pembuat kesepakatan: dr. Agus, Pius Situmorang, Roberto Manurung (kuasa hukum), Edi Sabara (kuasa hukum).
Dua orang saksi yakni Kasudinkes Jakut, Yudi Dimyati dan Ketua RW 01 Kamal Muara, Sadin B.