Ia merasa khawatir seiring waktu berjalan kondisi janinnya akan memburuk setelah menkonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa lebih dari sebulan.
Para pihak dalam kasus ini bertemu untuk mediasi secara tertutup di Kelurahan Kamal Muara, Senin (19/8/2019).
Mereka yang hadir Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, dr. Agus Ariyanto Haryoso beserta jajarannya.
Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati beserta beberapa orang PNS lainnya.
Sementara korban Novi tidak hadir karena kesehatannya belum maksimal, tapi diwakili suaminya, Bayu dan kuasa hukum Pius Situmorang.
Setelah dua jam mediasi, Novi menyepakati hasilnya. Meski demikian, laporan polisi yang telah dilayangkan ke Puskesmas masih belum dicabut.
Kuasa hukum korban, Pius Situmorang mengatakan pihaknya masih belum akan mencabut laporan itu meski pihak Puskesmas memintanya.
Ia mengaku akan terus mengawal kasus yang dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan ini.
"Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut," ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Tidak dicabutnya laporan merujuk pada unsur pidana yang dianggap Pius terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.
Keberadaan barang barang bukti berupa tiga strip obat kedaluwarsa berjenis vitamin B6 yang sudah diserahkan kepada pihak kepolisian juga menjadi pelengkap pelaporan ini.