"Mereka sangat terpukul, dan takut karena mendapatkan ancaman pembunuhan," ujar Staf Honorary Consulate Czech Republik, yang mendampingi kedua WNA tersebut.
Dalam acara tersebut, terungkap bahwa kedua WNA ini baru tinggal di Bali sejak 7 Agustus 2019.
Sementara video tersebut diambil pada 10 Agustus 2019.
Kedua pelaku yang melakukan pelecehan tempat suci di Bali
Kedua WNA tersebut mengaku tak mengatahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang secara agama Hindu.
Baca Juga: Segera Dinikahi Konglomerat Muda, Begini Kedekatan Lulu Tobing dengan Calon Anak Sambungnya
Pada pelinggih tersebut terdapat tulisan 'Dilarang Mencuci Kaki'.
Kedua WNA tersebut berasumsi larangan tersebut hanya untuk mencuci kaki, sementara untuk mencuci bagian tubuh lainnya diperbolehkan.
Selama berada di Bali, kedua WNA ini bekerja dalam status digital nomad atau bekerja di mana saja.
Dikutip dari Tribun Bali, (12/8/2019), Bendesa Desa Pakraman Padangtegal, I Made Gandra mengatakan, kasus ini telah diselesaikan secara jalur kekeluargaan.
Kesepakatan damai ini telah dilakukan pada rapat, Minggu (11/8/2019) pukul 00.00 Wita hingga 01.00 Wita di kantor desa.