Follow Us

Jefri Nichol Positif Gunakan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara Hingga Denda Miliaran Rupiah!

Bunga Mardiriana - Rabu, 24 Juli 2019 | 20:00
 
Jefri Nichol
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung

Jefri Nichol

Sebelumnya Jefri Nichol ditangkap di kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.

Hasil tes urine juga menunjukkan Jefri positif mengonsumi ganja.

Baca Juga: Dulu Jualan di Mal Demi Sesuap Nasi, Begini Masa Lalu Jefri Nichol yang Tak Disangka-sangka, Kisahnya Bikin Melongo

Polisi telah menetapkan Jefri Nichol sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Baca Juga: Jefri Nichol Positif Gunakan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara Hingga Denda Miliaran Rupiah!

Baca Juga: Dinikahi Pengusaha Tajir Korea, Begini Mewahnya Hunian Rini Yulianti yang Bikin Takjub, Dapurnya Mentereng!

"Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul,Selain Ancaman 12 Tahun Penjara, Jefri Nichol Bisa Didenda hingga Rp 8 Miliar"

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular