Follow Us

Jefri Nichol Positif Gunakan Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara Hingga Denda Miliaran Rupiah!

Bunga Mardiriana - Rabu, 24 Juli 2019 | 20:00
 
Jefri Nichol
Kompas.com/Dian Reinis Kumampung

Jefri Nichol

GridPop.ID - Kabar yang mengejutkan datang dari aktor muda Jefri Nichol.

Di tengah karirnya yang sedang melejit, Jefri Nichol ditangkap polisi karena terkait dalam kasus narkoba pada Senin (21/7/2019) lalu.

Penangkapan Jefri Nichol tersebut membuat banyak rekan seprofesinya terkejut.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditangkap Karena Terkait Kasus Narkoba, Darius Sinathrya Beri Dukungan: Semoga Ini Hanya Gimik!

Melansir dari Kompas.com, Jefri dikenakan pasal berlapis karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

"Jefri Nichol disangkakan pasal 111 ayat 1 Sub pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Djafar dalam jumpa pers, Rabu (23/7/2019).

Atas sangkaan itu, Jefri terancam penjara hingga 12 tahun kurungan.

Baca Juga: Tak Hadiri Deklarasi Artis Anti Narkoba hingga Buktikan Diri Bebas Barang Haram, Jefri Nichol Kini Malah Dicokok Polisi, Aksinya Bikin Melongo

"Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ucap Indra.

Bila terbukti bersalah, Jefri bisa dikenai hukuman penjara dan denda maksimal miliaran rupiah.

"Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar," kata Indra.

Baca Juga: Setelah Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Ciduk Penyanyi Dangdut Berinisial A yang Juga Gunakan Narkoba

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular