Kemudian beredar kabar bahwa laporan tersebut gagal untuk diproses.
Pasalnya, kuasa Andar sebagai pengacara telah dicabut oleh Pablo Benua dan Rey Utami.
"Jadi gini. Dari Pak Pablo dengan Rey kan kemaren ada pengacaranya. Itu kan sudah dicabut lawyer tersebut. Jadi kalau sudah dicabut kan tidak bisa melaporkan dong atas nama dia," ujar Kombes Pol Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya dilansir GridPop.ID dari tayangan Silet RCTI, Selasa (16/7/2019).
Ia juga menjelaskan bahwa laporan tersebut sudah dicabut sejak tanggal 15 Juli 2019 lalu.
"Sudah dicabut (laporannya). Tanggal 15 (Juli 2019)," lanjut Argo.
Melansir dari unggahan Instagram @thenewbikingregetanid, rupanya tak hanya kuasa Andar saja yang dicabut, Pablo dan Rey juga mencabut kuasa Farhat Abbas sebagai pengacara.
Namun, pencabutan para kuasa hukumnya ini baru dilakukan secara sepihak.
Pasalnya, melansir dari kompas.com, kedua pengacara ini sama-sama belum mendapatkan surat pernyataan tersebut.