"Kenapa? Karena dia nggak ada ikutan di situ. Secara yuridis, secara kasat mata dia nggak ada di situ," ujar Andar Situmorang pengacara Pablo Benua.
Andar juga menyampaikan jika kliennya tak tahu menahu soal editan dan produksi video tersebut.
"Soal dia yang memproduksi, membiayai apa lah itu, nggak ada urusan itu," ucap Andar.
Sayangnya, laporan Pablo Benua yang ditujukan untuk Galih Ginanjar dan kuasa hukumnya, Hotman Paris tampak ditolak mentah-mentah oleh pihak kepolisian.
Hal itu pun membuat Andar Situmorang pengacara Pablo Benua kecewa.
Apalagi, menurut Andar Situmorang polisi menolak laporannya karena alasan pelaporan yang tidak jelas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengaku baru mengetahui dan mendengar kabar tersebut saat dikonfirmasi Warta Kota (Tribunnews.com Network), Senin (15/7/2019) malam.
Sejauh ini Argo Yuwono belum dapat memastikan alasan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya yang tidak menerima laporan Andar Situmorang.
"Saya cek dulu," kata Argo Yuwono.
Menurutnya, ada alasan dan dasar proses hukum yang jelas yang dilakukan petugas SPKT Polda Metro Jaya untuk menolak laporan Andar Situmorang itu.
Setelah laporannya ditolak tanpa alasan jelas, Andar Situmorang emosional dan geram karena haknya sebagai warga negara diabaikan polisi.