Perubahan gaya hidup Rey Utami ini pun secara terang-terangan dibuka oleh sepupunya, Anita.
Terungkap pula bila keluarga Rey Utami sempat membuka toko kelontongan di pasar.
"Dulu enggak sih, kan kita emang dari keluarga biasa-biasa aja ya, kita keluarga pedagang, biasa aja, nggak ada yang gimana-gimana, dari kita kecil emang ayahnya pedagang khusus elektronik, dan sempat buka kelontongan gitu," ungkap Anita, sepupu Rey Utami.
Kini Rey Utami yang telah ditetapkan sebagai tersangka terancam hukuman enam tahun penjara.
Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP.
Tak terima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Pablo Benua rupanya tak tinggal diam.
Dilansir melalui tayangan Status Selebriti SCTV Senin (15/7/2019) Pablo Benua yang tak merasa bersalah melaporkan balik Fairuz A Rafiq beserta kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.
Hal itu tampak disebut langsung oleh pengacara Pablo Benua, Andar Situmorang.
Mewakili ucapan Pablo Benua, Andar Situmorang menyebut bila dalam kasus tersebut secara tak kasat mata kliennya itu tak ada dalam video tersebut.
"Saya melaporkan atas nama klien saya, Pablo. Makanya dia melaporkan fitnah pencemaran. Siapa yang mencemarkan dia? Si Fairuz sama si Hotman Paris,"