"Duluan mereka yang melaporkan, sedangkan kita aja baru ngelapor tanggal satu," ungkap Okie.
Senada dengan kliennya, kuasa hukum Okie Agustina curiga kalau biro travel umrah tersebut membuat laporan tanpa melampirkan bukti.
"Jadi yang bikin kita bingung laporan pelapor ini itu dilaporkan di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Februari 2019.
Jadi dia laporan dulu, mungkin alat buktinya menyusul gitu kan," tutur Gus Bejo. (*)