GridPop.ID - Penyeludupan sabu-sabu di kawasan Jakarta Barat berhasil digagalkan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim pada Rabu (3/7/2019) lalu.
Dari upaya tersebut, polisi menyita sabu-sabu seberat 10 kg.
Narkoba tersebut merupakan milik Pieter Kristiono (38), warga Pilang, Gantar, Indramayu, Jawa Barat.
Melansir dari Surya.co.id, kelompok tersebut meletakkan paket sabu yang terbungkus plastik dalam wadah drum cat berukuran 20 liter.
"Narkotika jenis sabu itu memang dimasukkan dalam galon cat," terang Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Sentosa Ginting Manik, Jumat (5/7/2019).
Paket sabu-sabu berkedok drum cat tersebut dikirim menggunakan jasa antar barang PT PPS Cargo.
Pengiriman paket tersebut dilakukan dari Pontianak ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, paket lalu diantar ke kediaman Pieter dengan menggunakan jasa antar taksi daring.
"Kemudian tim membuntuti sampai pada akhirnya dikirim ke rumah Pieter lalu kami menangkapnya," tandasnya.