Follow Us

Penumpang Wanita Dipukuli Sopir Taksi Online hingga Giginya Patah, Uang di ATM Dikuras, Ini Modusnya

None - Minggu, 30 Juni 2019 | 08:15
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono merilis kasus penyekapan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online (Foto: Kompas.com/ Walda Marison)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono merilis kasus penyekapan dan pemerasan oleh pengemudi taksi online (Foto: Kompas.com/ Walda Marison)

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada Jumat (28/6/2019) malam, AS ditangkap di rumah kakaknya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Tak Pernah Muncul Lagi di Televisi, Ternyata Artis Ini Sudah Meninggal dan Dimakamkan Bersama Bayinya

"Tersangka ditangkap tanpa perlawnanan. Dia mengakui semua perbuatannya," tambah Argo.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan mobil yang dipakai saat beraksi, tali dan kain yang digunakan untuk menyekap korban dan uang hasil pemerasan tersebut.

Pelaku mengaku nekat memeras penumpangnya karena sedang terlilit utang.

Akibat perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Penumpang Wanita Dipukuli Sopir Taksi Online hingga Giginya Patah, Uang di ATM Dikuras, Ini Modusnya

Baca Juga: Dari Pengamen Jadi Superstar, Artis Ini Alami Peristiwa Tak Terduga Hingga Hartanya Ludes Dibawa Kabur Manajer Pribadinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Driver Gojek Sekap Penumpang Wanita dan Peras Uang Rp 4 Juta di Blok M",

Source : Kompas.com

Editor : Grid Pop

Latest

Popular

Tag Popular