Follow Us

Vanessa Angel Bakal Menghidup Udara Bebas dan Minta Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 35 Juta

Veronica S - Kamis, 27 Juni 2019 | 16:46
 
Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Baca Juga: Bibi Ardiansyah Unggah Foto Vanessa Angel saat Diminta Menyanyi di Rutan, VA Malah Menangis! Kenapa?

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus protitusi online.

"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah.

Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi.

Baca Juga: Bak Vanessa Angel, 20 Mahasiswi di Yogyakarta Terlibat Prostitusi Online, Uang Panas Jasa Mucikarinya Rp1,3 Juta!

Kendarti kliennya kini telah bebas dari jeratan hukum, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel merasa kecewa.

Milano mengaku kecewa lantaran klliennya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.

"Karena apa yang hari ini diputuskan itu jauh dari rasa keadilan. Menurut kita ya, karena pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 itu tidak terbukti selama persidangan.

Baca Juga: Usai Putus Asmara, Bibi Ardiansyah Tetap Perhatian pada Vanessa Angel hingga Bongkar Keinginan Terburuk sang Mantan Kekasih!

Kalau tadi Majelis Hakim bilang karena bisa dapat diakses. Siapa yang mengakses? Mendistribusikan pun tidak," ungkap Milano.

Terlebih lagi hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.

"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."

Source : Surya.co.id Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular