Baca Juga: Bibi Ardiansyah Unggah Foto Vanessa Angel saat Diminta Menyanyi di Rutan, VA Malah Menangis! Kenapa?
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus protitusi online.
"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah.
Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi.
Kendarti kliennya kini telah bebas dari jeratan hukum, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel merasa kecewa.
Milano mengaku kecewa lantaran klliennya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.
"Karena apa yang hari ini diputuskan itu jauh dari rasa keadilan. Menurut kita ya, karena pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 itu tidak terbukti selama persidangan.
Kalau tadi Majelis Hakim bilang karena bisa dapat diakses. Siapa yang mengakses? Mendistribusikan pun tidak," ungkap Milano.
Terlebih lagi hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."