Follow Us

Vanessa Angel Bakal Menghidup Udara Bebas dan Minta Kembalikan Barang Bukti Uang Rp 35 Juta

Veronica S - Kamis, 27 Juni 2019 | 16:46
 
Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.

Dikatakan oleh kuasa hukumnya, Abdul Malik, Vanessa Angelakan bebas pada Sabtu, (29/6/2019) mendatang. Meskipun JPU menyatakan sikap pikir-pikir atas vonis itu.

"Meski JPU pikir-pikir bila mengacu pada putusan ya tetap bebas Vanessa. Dan akan kami jemput bersama tim pada Minggu, (30/6/2019) karena masih mengurus administrasi," ujar Malik.

Meski pihaknya keberatan atas vonis itu, tetapi kuasa hukum tetap menerima, lantaran atas permintaanVanessa Angelpribadi.

Baca Juga: Dari Sakit Maag Hingga Kanker Payudara, Deretan Selebriti Ini Meninggal Saat Sinetronnya Jadi Tontonan Favorit

"Dia menerima karena dia tidak paham dan capek atas kasus ini," lanjutnya.

Melansir Kompas.com, atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.

Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.

Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta milik Vanessa Angel.

Baca Juga: Pamer Penampilan Baru dengan Hijab, Vanessa Angel Bikin Bibi Ardiansyah Terkesima dan Tersenyum Lebar!

"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang.

Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.

Source : Surya.co.id Grid.ID

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular