Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya.
Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.
"Kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum, keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada," imbuhnya.
Baca Juga: Begini Curhatan Gisel yang Mengaku Tak Tahan dengan Cacian di Kolom Komentar, 'Saya Bisa Mati Cepet'
Di sidang nanti juga bakal adatambahan buktiyang akan ditampilkan Kriss Hatta.
Video dan foto pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan akan dihadirkan di ruang sidang.
"Lalu foto dan video pernikahan yang asli dari Kriss Hatta juga kami perlihatkan kepada Majelis Hakim," sambungnya.
Pihak Kriss Hatta berharap pembelaannya akan diterima Majelis Hakim nantinya.
"Jadi kami yakin alhamdulillah kami akan selalu optimis dengan pembelaan ini," tandas Zein.