GridPop.id- PedangdutSaipul Jamil menjalani hukuman penjara delapan tahun lamanya.
Hukuman yang diterimanya adalah akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan asusila yang dilakukannya.
Dalamsidang 31 Juli 2017, Saipul divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Suap yang diberikan sebesar Rp250 juta untuk pengurusan kasus asusila yang dilakukannya.
Dilansir dari Bangka Pos, Saipul Jamil dikunjungi oleh teman-temannya dan juga mantan kekasihnya, Indah Sari, untuk merayakan ulang tahunnya ke-39 di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur pada Selasa (31/07/2018) lalu.
Indah mengungkapkan bahwa mantan kekasihnya tersebut kini tak hanya kehilangan kebebasan tetapi juga kehilangan harta.
"Dulu dia punya segalanya karena satu hari bekerja dia dapat Rp 100 juta, paling kecil Rp 50 juta. Tapi ketika Allah mau mengambilnya, ini Bang Haji bilang sendiri ke saya, 'Saya takut, saya sudah tidak punya apa-apa, Ndah'.
Ipul, sapaan akrab Saipul Jamil, memang diketahui telah menjual rumahnya di Gading Indah Utara VI Blok NH 10 nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sebagai informasi, di rumah itulah terjadi peristiwa pencabulan yang akhirnya menjebloskan penyanyi dangdut itu ke penjara.