Di antaranya, di perairan Tanjung Datuk, Kalimantan Barat, sebanyak 23 KIA dan perairan Sambas, Kalimantan Barat, sebanyak tiga KIA.
KKP menjelaskan, bahwa kapal asing pencuri ikan yang selama ini dilelang berpotensi kembali digunakan untuk kejahatan serupa.
"Kata MenKP(Susi Pudjiastuti), kebijakan kita satu. Kapal ikan asing yang tertangkap, pasti ditenggelamkan. Jadi kalau ada lelang KIA, itu kebijakan yang merugikan kita," tulis keterangan KKP.
Menteri Susi Pudjiastuti, dalam cuitan itu, mengungkapkan bahwa kapal pelaku illegal fishing dilelang dengan harga masuk ke negara hanya Rp 100, Rp 200, hingga Rp 500 juta.
Sementara keuntungan mereka Rp 1-Rp 2 miliar dari sekali melaut dengan mencuri di wilayah Indonesia.
"Secara hitungan ekonomi mereka masih untung dibandingkan dengan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari hasil lelang. Dalam hal ini, KKP akan terus bersikap tegas untuk memperkuat detterent effect (efek gentar)," tulis akun KKP.
Sebagai informasi, hubungan antara Indonesia dan Vietnam memang memanas setelah kapal berbendera Vietnam dengan sengaja menabrakkan diri ke KRI Tjiptadi-381 di Natuna Utara, Sabtu (27/4/2019).
Kementerian Luar Negeri pun telah menyampaikan protes kepada pihak Kedutaan Besar Vietnam di Jakarta terkait insiden tersebut, dan memanggil Kedutaan Besar yang bersangkutan.
Kapal pengawas perikanan Vietnam diketahui memprovokasi kapal TNI AL karena telah menangkap kapal berbendera Vietnam BD 979 yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal. (*)