Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti, mengatakan sudah ada 30 kapal yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
"Masih ada (penenggelaman kapal) di beberapa tempat. Ada di batam, Tarempa, natuna, Bitung, dan Pontianak juga ada," kata Susi Pudjiastuti saat menggelar open house di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2019).
Menurut Susi Pudjiastuti, jumlah kapal yang ditenggelamkan kemungkinan bertambah dalam sebulan ke depan apabila sudah ada putusan pengadilan.
Saat ini, katanya, ada sekitar 90 kasus kapal bermasalah yang masih menjalani sidang di pengadilan Indonesia.
"Ada 90 yang belum inkracht kemarin. Kalau bulan ini selesai 30 yah berati 60 kapal lagi," kata Susi Pudjiastuti.
Susi Pudjiastuti yang dikenal sebagai penenggelam kapal, memang telah menyatakan perang terhadap pelaut asing yang mencuri ikan dari laut Indonesia.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menyatakan akan menenggelamkan 51 kapal 'maling ikan' itu terdiri dari 38 unit kapal yang berasal dari Vietnam, 6 unit kapal dari Malaysia, 2 unit kapal asal China, 1 unit kapal Filipina, dan 4 kapal tanpa identitas.
Pada awal Mei lalu, Susi Pudjiastuti juga menyatakan akan menenggelamkan sebanyak 26 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat.
Kapal ikan asing (KIA) tersebut telah diselidiki oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikakan (PSDKP) dan akan ditenggelamkan secara bertahap di beberapa lokasi.