Mematok harga tak wajar seperti ini, warung Lesehan Bu Anny pun langsung menjadi sorotan media maupun masyarakat.
Isi surat pernyataan Bu Anny
Pemkab Tegal meminta Bu Anny untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000.
Dalam surat pernyataan itu, Bu Anny mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Ada tiga poin dalam surat pernyataan tersebut, yaitu mencantumkan harga, mengakui bersalah dan siap menerima sanksi.
"Dari surat pernyataan ini, berarti sang pemilik Bu Anny siap menutup tempat dagangannya bila harga tak lazim kembali terjadi dan viral lagi.
Pemkab Tegal dalam hal ini bertindak tegas," kata Kasubag Pemberitaan dan Dokumentasi Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal, Hari Nugraha.
Daftar menu makanan di warung Bu Anny
Saat bertemu dengan Tribun Jateng, Bu Anny mengatakan, sebenarnya pemberitaan yang beredar tersebut agak melenceng dari fakta.
Menurutnya, pembeli yang ditagih Rp 700.00 tersebut akhirnya mendapatkan potongan harga dan hanya dipersilakan membayar Rp 300.000 saja.
Sementara itu, usai menjadi viral dan mendandatangani surat pernyataan,