GridPop.id- Kasus Aldi, siswa SMAN yang tak lulus gara-gara protes kepada kepala sekolah masih terus bergulir.
Kasusnya kini melibatkanKomisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).
KPAI dari Rabu hingga Jumat (24/5/2019), berada di Lombok, NTB, terkait kasus Aldi Irpan, siswa kelas XII jurusan IPS, SMAN 1 Sembalun, Lombok Timur, yang tidak diluluskan karena bersikap kritis.
Komisioner KPAI, Retno Listyarti yang melakukan pengawasan kasus ini, mengumpulkan informasi dari para guru dan rekan sekolah Aldi untuk mendapatkan informasi sebenarnya.
Kunjungan ke rumah Aldi serta bertemu keluarganya dilakukan oleh KPAI guna memastikan bahwa informasi atau berita yang beredar terkait ketidaklulusan Aldi sesuai fakta.
"Saya memang langsung menuju Sembalun, Lombok Timur, begitu tiba di bandara, Rabu (22/5/2019) kemarin, mengorek semua informasi dari semua pihak."
"Termasuk mengumpulkan data-data resmi yang memang dikeluarkan secara resmi oleh sekolah, seperti rapor," kata Retno, Jumat (24/5/2019).
Dia mengatakan, keputusan ketidaklulusan Aldi harus dipertimbangan kembali karena berpotensi kuat melanggar hak-hak anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak.
Kesalahan-kesalahan yang dilakukan Aldi, menurut kepala sekolah, guru BP (Bimbingan Konseling), bukanlah jenis pelanggaran berat dan bukan tindakan pidana.
"Mengungkapkan pendapat dan mengkritisi kebijakan sekolah dijamin Konstitusi Republik Indonesia. Partisipasi anak juga dijamin Undang-Undang Perlindungan Anak, bahkan suara anak wajib didengar pihak sekolah," kata Retno.