Islam hanya menekankan bahwa hendaknya seorang Muslim mencari calon istri yang shalihah dan baik agamanya, begitu pula sebaliknya.
Perjodohan oleh orang tua untuk anaknya adalah hanya salah satu jalan untuk dapat menikahkan anaknya dengan seseorang yang menurut mereka dianggap cocok.
Namun, pilihan yang terbaik menurut orang tua belum tentu tepat menurut anak.
Sehingga, boleh-boleh saja orang tua menjodohkan anaknya dengan orang yang diinginkan, tapi hendaknya tetap harus meminta izin dan persetujuan dari anak, agar pernikahan yang dilaksanakan nantinya berjalan atas keridhoan masing-masing, bukan keterpaksaan.
Dalam pernikahan, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, salah satunya adalah kerelaan calon istri.
Wajib bagi wali untuk menanyakan terlebih dahulu kepada si calon istri, dan mengetahui kerelaannya sebelum dilakukan aqad nikah.
Baca Juga: Ngakunya Masih Sebatas Teman, Dul Jaelani Kepergok Sebut Aaliyah Massaid Sebagai Calon Istrinya!
Perkawinan merupakan pergaulan abadi antara suami istri. Kelanggengan, keserasian, persahabatan tidaklah akan terwujud apabila kerelaan pihak calon istri belum diketahui.
Islam melarang menikahkan dengan paksa, baik gadis atau janda dengan pria yang tidak disenanginya.
Akad nikah tanpa kerelaan wanita tidaklah sah. Ia berhak menuntut dibatalkannya perkawinan yang dilakukan oleh walinya dengan paksa tersebut.
Dan orang tua, hendaknya tidak berbuat semena-mena terhadap anak.