"Setelah jadi tersangka, sepasang suami istri ini kabur dan menghilang sekitar sebulan lalu dan akhirnya ditangkap," kata Yulmar didampingi Kasat Reskrim AKP Edriyan Wiguna.
Kedua tersangka ditangkap di Bekasi, Kamis (16/5/2019) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di toko tempat menjahit baju.
Mereka kemudian menjalani pemeriksaan dan langsung ditahan di Mapolresta Padang.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pelindungan Pangan.