GridPop.id - Kabar mengejutkan datang dari Padang, Sumatera Barat.
Di tengah umat muslim sedang beribadah puasa, hal tak pantas dilakukan sepasang suami istri.
Perbuatan mereka sungguh keterlaluan dan tergolong biadab.
Sepasang suami istri, B (55) dan E (48) terpaksa meringkuk dibalik jeruji ruang tahanan Polres Padang.
B dan E harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena menjual sate padang berbahan daging babi, tanpa ada pemberitahuan kepada konsumennya.
Kejadian tersebut berawal saat B dan E yang berdagang sate di Simpang Haru, Padang.
Mereka digerebek oleh tim gabungan Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan BBPOM Padang pada 29 Januari 2019 lalu.B dan E dicurigai menjual sate daging babi kepada konsumennya.
Setelah diuji sampel, ternyata daging yang dijual pasangan suami istri positif daging babi.
"Kasus ini langsung kita tangani. Sampelnya kita kirim ke Labfor Medan. Sambil menunggu hasilnya, suami istri ini wajib lapor di Polresta," kata Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Tri Hermawan kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).
Menurut Yulmar, setelah hasil Labfor Medan keluar, sepasang suami istri itu ditetapkan jadi tersangka.