Follow Us

Kini Meringkuk di Tahanan, Wanita Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Tak Disangka Kerja Serabutan Jual Kosmetik untuk Hidupi 3 Anak Seorang Diri

Veronica S - Jumat, 17 Mei 2019 | 20:11
 
Tersangka perekam dan penyebar video ancaman Jokowi ditangkap
KOMPAS.com/ RINDI NURIS VELAROSDELA

Tersangka perekam dan penyebar video ancaman Jokowi ditangkap

Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.

Sementara itu, terungkap status IY dari seorang tokoh masyarakat di tempat tinggalnya.

Dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (15/5/2019), Ketua RT Nurdin mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Usai Ancam Penggal Kepala Jokowi, Sifat Asli HS Diungkap Oleh Atasan di Tempatnya Bekerja, Ya Ampun

IY tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.

"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.

Sehari-hari, kata Nurdin, IY merupakan pekerja serabutan.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri, Pria yang Teriak Penggal Kepala Presiden Jokowi Bungkam dan Loyo Usai Dijebloskan ke Tahanan

Sejauh yang ia tahu, tetangganya itu kerap menjual produk-produk kosmetik atau bekerja apa saja.

Namun selama musim pemilu ini, IY memang konsen aktif sebagai relawan dan saksi.

"Kerjanya serabutan sih, kadang kaya marketing kosmetik pernah, di leasing pernah, cuma ya pas pemilu ini dia lebih fokus ke situ (jadi relawan dan saksi)," ungkap Nurdin.

Baca Juga: Bukan Warga Sukabumi, Perempuan yang Ikut Teriak di Video Ancaman Penggal Kepala Jokowi Jadi Target Polisi

Source : Kompas.com Tribun Bogor

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular