Polisi menjerat IY dengan Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait kasus ancaman terhadap Jokowi ini.
Sementara itu, terungkap status IY dari seorang tokoh masyarakat di tempat tinggalnya.
Dikutip dari Tribun Bogor, Rabu (15/5/2019), Ketua RT Nurdin mengatakan, IY merupakan warga yang cukup lama menetap di wilayahnya.
IY tinggal di rumah tersebut bersama tiga orang anak.
"Single parent (orang tua tunggal) di situ dia tinggal sama tiga anak, pertama cowok udah kerja yang kedua cewek sama yang ketiga masih SMP cowok," kata Nurdin.
Sehari-hari, kata Nurdin, IY merupakan pekerja serabutan.
Sejauh yang ia tahu, tetangganya itu kerap menjual produk-produk kosmetik atau bekerja apa saja.
Namun selama musim pemilu ini, IY memang konsen aktif sebagai relawan dan saksi.
"Kerjanya serabutan sih, kadang kaya marketing kosmetik pernah, di leasing pernah, cuma ya pas pemilu ini dia lebih fokus ke situ (jadi relawan dan saksi)," ungkap Nurdin.