"Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan," kata Agung di Purwokerto, Kamis (16/5/2019).
Menurut Agung, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.
"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.
Agung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Polly Alexandria Mendadak Hapus Akun Instagramnya, Nur Khamid Suaminya Beri Jawaban Menohok