Lebih lanjut, IY dan R sama-sama ditangkap kemarin, Rabu (15/5/2019).
Namun, hanya IY saja yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
"Pada saat ditangkap, IY mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Sementara R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman tersebut.
"Dia mengakui ada di video itu. Kami masih periksa dan kami dalami statusnya. Saat ini masih saksi," ujar Argo.
Pengakuan IY pada polisi ternyata serupa dengan pengakuan anaknya, H (20).
Namun dirinya menilai ibunya tidak menyebarkan video tersebut ke media sosial melainkan hanya menyebarkannya ke grup Whatsapp yang berisi para relawan.
"Ada dua grup, grup pertama itu yang isinya para saksi di TPS dan grup kedua itu isinya relawan umum, iya ibu saya yang nyebar video ke dua grup itu. Tapi bukan yang ke media sosial, itu dia buat dokumentasi saja ke dua grup itu, kalau ke media sosial enggak sih," kata H.
Ia menambahkan, video tersebut disebar hanya untuk dokumentasi bahwa ibunya hadir saat unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu, Jumat (10/5/2019). (*)