Dilihat dari latar belakangnya, korban dan pelaku sama-sama pihak yang tidak mendapatkan kasih sayang.
Ayah korban berprofesi sebagai buruh serabutan, sedangkan keluarga pelaku kedua orang tuanya telah berpisah.
Dengan keterbatasan itu, orang tua tidak sempat mendampingi proses tumbuh kembang anak.
Terkait kasus korban NP, pendamping masih mengupayakan agar korban dapat mengikuti ujian kenaikan kelas terpisah dari teman sekolahnya.
Selain mendapatkan hak pendidikan, korban juga mendapatkan hak perawatan dan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab negara.
Dikutip dari Tribun Lampung, ayah korban yang bekerja sebagai buruh tani itu sempat mengeluhkan permintaan pelaku IV.
Jelas dari pekerjaannya tersebut, ayah korban tidak bisa menyanggupi permintaan sang pelaku.
"Saya ini cuma buruh tani, mana ada uang untuk memenuhi tuntutan dia (IV)," ujarnya. (*)