"Sedang dikumpulkan bukti-buktinya, seperti videum korban. Jika kuat kami akan melakukan upaya penangkapan paksa pelaku," katanya, Rabu (15/5/2019).
Menurut Eko Yuono dari Lembaga Pendamping Anak (LPA) Lampung Tengah, pihaknya terus melakukan pendampingan sampai korban merasa lebih baik.
"Kami memberi gambaran dan harapan yang masih bisa diraih di masa depannya kelak," kata dia.
Sambil memberi dampingan, pihaknya juga melengkapo bukti seperti hasil visum korban yang direncanakan dilampirkan pada Kamis (16/5/2019).
"Intinya korban dan pelaku batal dinikahkan," terangnya.
Menurut cerita korban, hubungan suami istri mereka lakukan sebanyak dua kali selama mereka pacaran.
Baca Juga: Masak Nasi Goreng Spesial Untuk Reino Barack, Cara Syahrini Memotong Bawang Jadi Sorotan!
"Awalnya di rumah teman dan yang berikutnya di rumah pelaku. Korban dan pelaku sama-sama masih duduk di bangku sekolah," katanya.
Eko menambahkan, hubungan itu mereka lakukan sehari setelah mereka berpacaran.
Untuk menutupi kehamilannya, korban menggunakan baju yang lebih longgar dari biasanya.
Baca Juga: Pengasuh Rafathar Dihujat Setelah Kalap Ditraktir Belanja Hingga 70 Juta, Raffi Ahmad Buka Suara