Menurut Iwa, biaya ambulan bagi pasien telah diatur besarannya dalam Perbup Nomor 764 Tahun 2011.
"Tarif yang diperlihatkan sebesar Rp 400.000, sudah sesuai Perbup. Di bawah 10 kilometer Rp 100.000. Penambahan Rp 2.500 per kilometer pulang pergi," katanya.
Sementara itu Bupati Garut Rudy Gunawan menyesalkan kejadian tersebut.
Ia mengatakan pihak pemkab telah menyediakan ambulan gratis.
Bahkan dirinya menyiapkan dua unit ambulan gratis di kediamannya yang bisa digunakan masyarakat.
Rudy juga menyayangkan adanya penetapan tarif ambulan di rumah sakit dan ia telah meminta pihak rumah sakit untuk meningkatkan pelayanan.
"Harusnya lebih ditingkatkan pelayanannya.Jangan sampai malah pilih jasa online," katanya.
Baca Juga : Mengaku Sering Sakit-sakitan, Begini Kisah Tukang Sol Sepatu Berusia 98 Tahun yang Cari Uang Demi Keluarga
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Yuni, Sopir Grab Garut yang Terima Order Antar Jenazah",