Usai Sri Wahyumi Manalip ditangkap KPK pada Selasa (30/4) lalu, Bupati Talaud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sri Wahyumi Manalip diduga meminta gratifikasi 10 persen dari proyek pembangunan pasar.
KPK menyebut, Sri Wahyumi Manalip menerima imbalan mulai jam tangan, tas, berlian, hingga uang tunai. (*)