Menurut pelaku, ritual juga hanya akal-akalan dirinya supaya bisa menjamah korban.
"Tidak ada itu (bisa mewujudkan keinginan korban). Semua ritual palsu saja. Alat-alat itu juga (perdukunan) saya beli di Jawa, tujuannya kalau ada yang percaya ya saya siap (pura-pura jadi dukun)," kata Bagiyo di Mapolsek Rumbia, Rabu (24/7/2019).
Namun, pelaku membantah tuduhan telah menyetubuhi korban IT.
Ia mengaku hanya meraba-raba tubuh korban.
"Dua kali (menipu korban). Saya bilang ke dia (korban) kalau itu perlu dilakukan dua kali berturut-turut. Tujuannya supaya ritual bisa sukses," katanya.
Bagiyo dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.