Follow Us

Tragis, Gadis Muda Ini Tewas di Tangan Saudaranya Usai Menolak Kawin Paksa dengan Pria Kaya Pilihan Keluarga

Veronica S - Selasa, 30 April 2019 | 16:49
 
 Ilustrasi (Foto: Theconversation.com)

Ilustrasi (Foto: Theconversation.com)

Berkaca dari pernikahan di bawah umur, hukum di Indonesia sendiri mengecam kawin paksa.

Dikutip dari Tribun Pontianak, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1.

Di mana berbunyi "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai".

Baca Juga : Dikira Makhluk Halus, Jendela Kamar Kos Wanita Ini Ternyata Dibuka Oleh Orang Tak Dikenal, Modusnya Bikin Geram!

Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan juga dikategorikan sebagai kekerasan seksual dikutip dari Kompas.com. (*)

Source : Kompas.com Tribun Pontianak

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular