Berkaca dari pernikahan di bawah umur, hukum di Indonesia sendiri mengecam kawin paksa.
Dikutip dari Tribun Pontianak, hal itu sudah diatur di dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1.
Di mana berbunyi "Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai".
Sementara itu, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa pemaksaan perkawinan juga dikategorikan sebagai kekerasan seksual dikutip dari Kompas.com. (*)