Ia dilaporkan oleh pengacara bernama Muhammad Firdaus Oiwobo pada 21 April 2019.
Dalam laporan tersebut, Erin disebut telah mencemarkan nama baik calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, melalui unggahan di akun Instagram Erin.
Pelapor menilai Erin melanggar Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, akun Erin Taulany mengunggah foto Prabowo ketika mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019 diInstastory-nya pada Sabtu (20/4/2019).
DalamInstastorytersebut, Erin Taulany mengunggah foto Prabowo ketika mendeklarasikan kemenangan Pilpres 2019.
Baca Juga : Lecehkan Prabowo Subianto, Istri Andre Taulany Disemprot Umi Pipik: Lisanmu Indikator Imanmu
Baca Juga : Selalu Menghindar Saat Ditanya Soal Gisel & Wijin, Begini Jawaban Jujur Gading
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Andre Taulany Laporkan bahwa Akun Istrinya Diretas"