GridPop.ID - Seorang nenek melakukan penipuan hanya bermodalkan lembaran kertas berisikan doa-doa.
Dengan modal tersebut, nenek ini melancarkan aksinya menipu orang hingga mendapatkan uang miliaran rupiah.
Tak hanya satu orang saja, sang nenek juga menipu beberapa orang lainnya.
Baca Juga : Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Calon Pendeta MZ Sempat Mengaku sedang Haid hingga Kenali Wajah Pelaku
Dikutip GridPop.ID dari Kompas.com, Jumat (29/3), Tampa (61), pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang senilai miliaran rupiah, melakukan aksi penipuannya dengan cara yang sangat mulus.
Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin mengatakan saat Tampa melancarkan aksinya, para korban Tampa serasa terhipnotis.
Bahkan, Saharuddin menyebut aksi Tampa ini masih mirip dengan yang dilakukan Dimas Kanjeng, pelaku penipuan yang pernah heboh beberapa tahun lalu.
"Inilah kertas-kertas yang dipakai dari masjid ke masjid. Dia bilang sama korban, kalau mau kaya bacanya ini," kata Saharuddin sambil menunjukkan lembaran doa milik Tampa saat menggelar konferensi pers di Mako Bontoala, Kamis (28/3/2019).
Saharuddin mengatakan, pihaknya kini fokus menelusuri orang-orang yang diduga berkomplot dengan Nenek Tampa.
Saharuddin menyebutkan, orang-orang tersebut berasal dari Jakarta.
Baca Juga : Nekat Masuk Rumah Orang hingga Telanjang Bulat di Depan Remaja, Pria Ini Jadi Sasaran Amuk Warga
"Kalau saya pelajari, sementara kayaknya ada kerja sama dengan orang-orang di Jakarta, tapi belum bisa kami pastikan.
Namun sampai sekarang alamat dan nomor handphone-nya dimatikan semua," kata Saharuddin.
Saharuddin mengatakan, Tampa kini disangkakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Total uang yang didapatnya dari hasil penipuan sekitar Rp 1,2 miliar.
Sebelumnya, nenek asal Sinjai ini menjanjikan korbannya uang yang berlipat ganda setelah menyetor uang kepadanya.
Hanya bermodalkan kertas yang bertuliskan doa-doa, Tampa melancarkan aksinya. Hasilnya, lima orang menjadi korbannya.
"Dia mengiming-imingi orang, apabila memasukkan uang 100 juta akan dilipatgandakan menjadi 2 miliar, sehingga pada waktu itu korban percaya dengan mereka," kata Kapolsek Bontoala Kompol Saharuddin saat menggelar konferensi pers di kantornya, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga : Syahrini Ternyata Gonta Ganti Baju Demi Kelihatan Sering Naik Private Jet, Begini Penjelasan Aisyahrani
Masih mengutip dari Kompas.com,Saharuddin mengatakan, aksi tipu yang dilakukan oleh Tampa bermula ketika dia mengontrak sebuah rumah di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar milik Hapsah pada tahun 2017 lalu.
Kala itu, Hapsah (65) dan anaknya bernama Sukmawati dirayu oleh Tampa untuk menyetor uang agar bisa tergandakan hingga miliaran rupiah.
Keduanya menuruti rayuan itu hingga menyetor uang senilai Rp 350 juta hanya dalam waktu tiga bulan.
"Pada Maret 2019, tersangka menelpon lagi ke Hj Hapsah meminta uang 200 juta dengan alasan, apabila Ibu membawa uang ke Jakarta sekitar 200 juta maka uang yang 5 miliar akan dikeluarkan (cair)," tambah Saharuddin.
Hapsah pun menuruti kembali rayuan Tampa pergi ke Jakarta bersama cucunya yang bernama Muslihin.
Di Kampung Rambutan, ia menyerahkan uang Rp 200 juta ke Tampa.
Tetapi, setelah empat hari menunggu, Tampa tak kunjung menepati janjinya.
Baca Juga : Viral Dandanan Pengantin Wanita Terlihat Aneh, Ternyata Sang Perias Kebanjiran Orderan!
Uang Rp 5 miliar yang dijanjikan tidak pernah cair.
"Akhirnya korban dengan cucunya membawa tersangka ke Makassar tanggal 20 Maret 2019," kata Saharuddin.
Dari penelusuran polisi, Tampa juga melakukan penipuan kepada Norma, warga asal Nunukan, Kalimantan Utara sebesar Rp 500 juta dengan mengambil sertifikat tanah korban.
Baca Juga : Dulu Lahir Prematur dan Keracunan Tali Pusar, Lihat Kondisi Anak Angkat Venna Melinda Sekarang
Selain itu, ada juga warga dari Bekasi yang bernama Wiwi yang tertipu dengan menyetor uang sebesar Rp 100 juta serta Ferdinand sebesar Rp 100 juta yang merupakan warga Jakarta. (*)