Follow Us

Kaum LGBT Akan Dihukum Cambuk dan Rajam Sampai Mati Di Brunei, Pezina Dilempari Batu Hingga Menemui Ajal

Gridep - Kamis, 28 Maret 2019 | 15:11
 
The Star

Hal ini dikatakan Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.

Sultan Brunei melembagakan Hukum Pidana Syariah pada tahun 2014.

Baca Juga : Paranormal Mbak You Ramal Seorang Pelawak Senior yang Hebat Bakal Ketahuan Selingkuh, Netizen Ramai Sebut Sosok Ini

Sultan Hassanal Bolkiah
EPA

Sultan Hassanal Bolkiah

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pengaruh Islam dalam monarki kecil yang kaya minyak.

Brunei telah lama dikenal karena kebijakan konservatif seperti melarang penjualan minuman keras secara publik.

Brunei pertama kali mengumumkan rencana ini pada tahun 2013, tetapi implementasinya telah tertunda karena ditentang banyak pihak.

Sultan, yang telah memerintah sejak 1967, sebelumnya mengatakan KUHP Syariah harus dianggap sebagai bentuk 'petunjuk khusus' dari Tuhan dan akan menjadi 'bagian dari sejarah besar' Brunei.

Di bawah undang-undang sekuler, Brunei telah menetapkan hukuman cambuk sebagai hukuman atas kejahatan.

Diantaranya termasuk pelanggaran imigrasi, di mana narapidana dapat dicambuk dengan rotan.

Baca Juga : Kehidupan Masa Lalu Luna Maya dan Reino Barack Dibongkar Tetangga Rumah, Mulai dari Hidup Serumah hingga Tak Bisa Ditegur

Phil Robertson dari Human Rights Watch mengatakan Brunei akan menjadi satu-satunya negara di Asia Tenggara yang menghukum seks gay dengan kematian.

Source : dailymail.co.uk

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular