Berbekal Surat Gila, Pencuri Ini Berkali-Kali Lolos Sergapan Polisi Hingga Bisa Sewa PSK

Lena Astari - Rabu, 20 Maret 2019 | 15:41
 
Berbekal Surat Gila, Pencuri Ini Berkali-Kali Lolos Sergapan Polisi Hingga Bisa Sewa PSK
Tribunjateng.com/Jamal A. Nashr
Tribunjateng.com/Jamal A. Nashr

Berbekal Surat Gila, Pencuri Ini Berkali-Kali Lolos Sergapan Polisi Hingga Bisa Sewa PSK

Gridpop.id - Dengan berbekal surat gila, pencuri ini berkali-kali bisa lolos darisergapan polisi.

Bahkan ia sampai bisa menyewa PSK!

Dia adalah pencuri yang cukup ditakuti di daerah Semarang.

Baca Juga : Puluhan Tahun Jadi Konspirasi, Area Pendaratan UFO yang Misterius dan Sangat Rahasia Akhirnya Terungkap

Warga pun khawatir akan keberadaannya.

Namun dilansir dari Tribun Jakarta, jajaran unit Reskrim Polsek Semarang Barat berhasil menangkap Suhantoro (48).

Suhantoro berulang kali lolos dari penangkapan bermodalkan surat keterangan gila

Pelaku diduga telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Kota Semarang.

Aksi pencurian pelaku terakhir terjadi di Jalan Sri Kuncoro Kelurahan Kalibanteng Kulon Kecamatan Semarang Barat.

Baca Juga : Intip 6 Potret Merdianti Octavia, Menantu Dewi Yull yang Jadi Calon Mama Muda Cantik

Di Lokasi ini pelaku berhasil menggasak sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY.

Dia juga menggondol ponsel Samsung Galaxy.

Pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian dompet berisi uang Rp 1 juta.

Baca Juga : Kasus Percobaan Pembunuhan Lebih Mengerikan dari 'Kopi Jessica' Masih Jadi Misteri, Korban Alami Buta hingga Lumpuh

Lokasinya di Jalan Subali Raya Kelurahan Krapyak Semarang Barat, tidak jauh dari lokasi sebelumnya.

"Motor yang saya ambil kuncinya nempel.

Motornya ada di ruang tamu.

Baca Juga : Dijodohkan Dengan Perempuan Selain Pevita Pearce, Ariel Noah Kesal dan Tuduh Biang Keroknya!

Kalau tidak saya tidak bisa (mengambil) ," katanya kepada Tribunjateng.com di Mapolsek Semarang Barat, Selasa (19/3/2019).

Ia mengaku berulang kali tertangkap oleh warga saat melancarkan aksinya.

Berbekal surat keterangan gila, pelaku berhasil bebas.

Baca Juga : Lama Menunggu Pesanan, Dua Pembeli Keroyok Penjual Pecel Lele hingga Babak Belur

"Udah sering ketangkep.

Dikeroyok orang juga sering.

Setiap ketangkap saya keluarkan kartu kuning.

Baca Juga : Organ Dalam Wanita Ini Hancur Usai Disuntik dengan Jus Buah, Jantung dan Ginjalnya Rusak Parah

Saya dapat dari Pedurungan," ujarnya.

Pedurungan yang dia maksudkan adalah lokasi tempat rumah sakit jiwa di Kota Semarang berada.

Uang hasil pencurian oleh pelaku digunakan untuk menyewa wanita di Lokalisasi Sunan Kuning.

Selain itu juga digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

Baca Juga : Hati-Hati! Terciduk Pengemis Tua Miliki Mobil Lagi Mangkal, Pakai Baju Lusuh Wajahnya Cacat

"Setiap habis mencuri saya ke SK.

Di sana seneng-seneng," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat, AKP Sutarno menyebutkan, proses hukum pelaku berjalan lamban.

Kepolisian harus menunggu hasil observasi dari RSJD dr Amino Gondohutomo.

Baca Juga : Viral, Tiga Prajurit TNI AD Cuci Uang Jutaan Rupiah yang Berlumpur Akibat Banjir Bandang Sentani

Hasil observasi menyebutkan perbuatan pelaku dapat dipertanggungjawabkan.

"Begitu kita amankan, dia menunjukkan kartu kuning.

Kemudian dia bilang saya gila.

Kami lakukan observasi di rumah sakit jiwa," sebutnya.

Baca Juga : Karena Dibully, Pria Cimahi Ini Ubah Penampilan Mirip Artis Korea Tanpa Operasi!

Pelaku diamankan di Rumah Makan Padang Bunga Tanjung Jalan Subali Raya Semarang Barat, Sabtu (9/6/2018) pukul 01.30.

Turut diamankan bersama pelaku barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion H 3000 AY, ponsel Samsung Galaxy dan uang tunai Rp 1 juta.

"Di Semarang banyak sekali aksinya.

Setiap polsek mungkin ada enam sampai tujuh TKP.

Baca Juga : Seharga Rp 20 Miliar, Seekor Merpati Balap Laku dalam Lelang Online hingga Masuk Rekor

Kebanyakan tidak mau laporan karena setiap tertangkap dia menunjukkan kartu.

Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP.

namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.

Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.

Baca Juga : Bak Vanessa Angel, 20 Mahasiswi di Yogyakarta Terlibat Prostitusi Online, Uang Panas Jasa Mucikarinya Rp1,3 Juta!

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.

"Modusnya mencari kelengahan.

Dia untung-untungan.

Kalau menurut dia aman, dia masuk.

Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum.

Tidak sekali dua kali," sebut AKP Sutarno.

Artikel ini telah tayang diTribunjakarta.comdengan judul 'Berbekal Surat Gila, Suhantoro Sang Pencuri Berulang Kali Lolos Tangkapan Warga'

Source : Tribun Jakarta

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular