Di Semarang Barat ada sekitar 15 TKP.
namun yang melapor hanya tiga," jelasnya.
Pelaku biasa melancarkan aksinya saat siang dan menjelang subuh.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Pelaku terancam hukuman kurungan maksimal lima tahun.
"Modusnya mencari kelengahan.
Dia untung-untungan.
Kalau menurut dia aman, dia masuk.
Kalau kepergok pura-pura minta rokok atau minum.
Tidak sekali dua kali," sebut AKP Sutarno.
Artikel ini telah tayang diTribunjakarta.comdengan judul 'Berbekal Surat Gila, Suhantoro Sang Pencuri Berulang Kali Lolos Tangkapan Warga'