Follow Us

Sadis! Pelaku Begal Potong Tangan Jalani Sidang Perdana, Terancam Hukuman Mati

Veronica S - Rabu, 20 Februari 2019 | 14:05
 
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau biasa disebut begal mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (19/2/2019).

Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu, mulai dari perencanaan aksi begal hingga usai melaksanakan aksi begalnya terhadap korban Imran (20) mahasiswa jurusan Teknin Mesin, ATIM Makassar.

"Adegan rekonstriksi hari ini ada 14 adegan. Dari hasil rekonstruksi terlihat gerakan tersangka melakukan perbuatannya dari awal sampai akhir melakukan perbuatannya," kata Kapolsek Tallo, Kompol Amrin AT.

Baca Juga : Bikin Haru, Pengorbanan Anak Rawat Ibu Kandung yang Hidup di Gubuk Mungil hingga Merawat Penuh Kasih Sayang

Menurut, Kompol Amrin AT, dalam kasus begal sadis itu terdapat dua pelaku utama. Keduanya yaitu Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emang.

Dalam rekonstruksi itu, Aco alias Pengkong berperan sebagai joki atau driver yang membonceng Firmansyah alias Emang.

Emang berperan sebagai eksekutor yang melakukan aksi pemarangan dan perampasan handpone milik korban Imran.

Fatahullah alias Ulla merupakan pemilik motor yang digunakan Pengkong dan Emang. Sedangkan, Zaenal alias Enal merupakan pemilik parang yang digunakan Firmanzyah melukai korban Imran.

Baca Juga : Pernikahan Anti Mainstream, Bukan dengan Emas atau Alat Salat Pasangan Ini Menikah Bermahar Segelas Es Cendol!

Satu terduga pelaku lainnya, Imran, yang diduga sebagai pembeli handpone hasil begal Pengkong dan Emang tidak dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Lalu apa alasan polisi sehingga tidak menghadirkan Imran terduga pembeli handpone hasil begal dalam kasus itu?

Kanitreskrim Polsek Tallo, Iptu H Ramli Jr, yang dikonfirmasi terkait itu mengungkapkan, ketidakhadiran Imran dalam kasus itu lantaran tindakan yang dilakukan sudah dianggap jelas.

"Imran pelaku 480 dalam kasus ini ada kita tahan. Kita tidak hadirkan tadi karena jaksanya minta ituji peranannya empat orang, karena kalau yang membeli HP kan jelas," kata Iptu H Ramli Jr.

Source : Tribun Timur Tribun Makassar

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular