Gridpop.id-Musisi Ahmad Dhani telah dipenjara atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani telah divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Ahmad Dhani dipenjara dengan vonis kurungan selama 1,5 tahun, melihat hal ini membuat peramal Mbak You ikut membeberkan penerawangannya.
Baca Juga : Bukan Karna Ahmad Dhani, Dul Jaelani Ungkap Alasannya Menangis di Panggung
Mbak You mengunggah ramalannya soal pentolan grup dewa 19 ini beberapa hari setelah Ahmad Dhani dipenjara.
Baca Juga : Tak Boleh Jenguk Ahmad Dhani, Lieus Sungkharisma Ngamuk hingga Sindir Sosok Ini
Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 yaitu UU yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah lataran menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
Tak hanya untuk individu, tapi untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan.
Baca Juga : Pasca Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Jaelani Singgung Kepedulian Maia Estianty
Kasus mantan suami Maia Estianty inipun sempat mencuri perhatian publik, tak terkecuali paranorman kejawen Mbak You.
Melalui unggahan dalam akun instagram pribadinya, Mbak You nampak membagikan penerawan tentang pendiri grup band Dewa 19 tersebut.