Tp awal dr proses perjuangan babak baru kehiidupan seorang anak yg terpaksa hrs pny anak.
Terimakasih rekan peksos Teteh Atin yg dr awal berbagi rasa, pikiran, waktu dan tenaga utk kasus ini..
Kasus Cabul di Parit Demang
Devi menegaskan kejahatan seksual pada anak apapun bentuknya merupakan perbuatan melanggar hukum dan memiliki konsekuensi hukum pula.
Dampaknya cukup serius tidak hanya pada anak korban saja tapi juga pada semua anggota keluarga tersebut.
Selain kasus yang dialami AT di Batu Ampar yang sampai melahirkan, Devi mengungkapkan kasus kejahatan seksual lainnya.
Korbannya juga berinisial AT dan berusia 13 tahun. Kasus kedua ini terjadi di Parit Demang, Pontianak.
"Begitu juga AT 13 tahun, setelah kasusnya dilaporkan ke polisi dan ayah tiri ditahan polisi. Kini kondisi kehidupannya bersama dua adiknya yang masih balita sangat memprihatinkan sebab ayahnya yang tega berbuat bejat padanya adalah tulang punggung keluarganya," bebernya.
Devi juga menyoroti soal administrasi kependudukan AT yang tak punya dokumen kependudukan menjadi alasan mereka tidak terdaftar sebagai penerima manfaat berbagai program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
"Kendati mereka secara turun temurun telah lahir dan tinggal di negeri ini. Tragis memang, tapi begitulah faktanya,"
Menurutnya, hidup harus tetap berjalan. korban dan ibunya bersama dua balitanya menjalani hidup sebaga pengais tanah gambut agar bisa bertahan.