Follow Us

Masih Berusia 12 Tahun, Polisi Perlakukan Khusus Bocah SD Jadi Tersangka Pembunuhan di Minut

Veronica S - Kamis, 24 Januari 2019 | 10:56
 
Ilustrasi penikaman & Korban penikaman yang berujung kematian Novel kalengkongan (32), pekerjaan swa
Kolase Tribun Manado/Jitunews/Istimewa
Kolase Tribun Manado/Jitunews/Istimewa

Ilustrasi penikaman & Korban penikaman yang berujung kematian Novel kalengkongan (32), pekerjaan swa

Namun korban meninggal dunia pada pukul 19.30 WITA.

Jenazah korban Novel sudah dimakamkan pada Senin (21/1/2019).

Dikutip dari Tribun Manado (24/1), Kapolres Minahasa Utara (Minut) AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, H (12), siswa SD yang jadi tersangka pembunuhan Novel Kalengkongan (32), mendapat perlakukan khusus.

Baca Juga : Begal Sadis Pembacok Adiknya Ditangkap, Vicky Prasetyo: Adik Saya Cacat, Jarinya Hampir Putus

"Kasus ini memakai Undang-undang Perlindungan Anak. Tersangka masih di bawah umur," katanya.

AKBP Alfaris Pattiwael mengatakan, anak ini mendapat perlakuan khusus, termasuk dalam hal penahanan.

Ia juga mengatakan penanganan kasus sudah dipegang oleh Unit PPA Polres Minut.

Baca Juga : Bikin Nangis, Ini Postingan Terakhir Wanita yang Diperkosa di Atas Spring Bed Sebelum Dibunuh dan Jasadnya Dibakar

Sebelumnnya, kasus ini ditangani Polsek Dimembe.

"Sudah diambil alih. Sementara diproses," ujarnya. (*)

Source : Tribun Manado Tribun Batam

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular