Follow Us

Masih Berusia 12 Tahun, Polisi Perlakukan Khusus Bocah SD Jadi Tersangka Pembunuhan di Minut

Veronica S - Kamis, 24 Januari 2019 | 10:56
 
Ilustrasi penikaman & Korban penikaman yang berujung kematian Novel kalengkongan (32), pekerjaan swa
Kolase Tribun Manado/Jitunews/Istimewa
Kolase Tribun Manado/Jitunews/Istimewa

Ilustrasi penikaman & Korban penikaman yang berujung kematian Novel kalengkongan (32), pekerjaan swa

GridPop.id - Penyelidikan kasus penikaman yang berujung kematian dengan korban pria berusia 32 tahun dan pelaku anak SD berusia 12 tahun masih berlanjut.

Kasus mengejutkan tersebut terjadi di Desa Warukapas, Jaga 7, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, pada Kamis (17/1/2019) lalu.

Saat ini pelaku sudah diamankan namun perlu adanya penanganan khusus melihat pelaku merupakan anak di bawah umur.

Untuk mengusut kasus tersebut tentu perlu menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga : Tragis! Usai Menegur, Pria 32 Tahun Meregang Nyawa Ditikam Bocah SD

Diberitakan sebelumnya oleh GridPop.id, Polsek Dimembe menerangkan identitas korban dan pelaku.

Dikutip dari Tribun Batam (23/1), keterangan dari Polsek Dimembe, korban bernama Novel Kalengkongan (32), warga Desa Warukapas, Jaga 7.

Sedangkan pelaku sendiri masih berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

Baca Juga : 6 Fakta Mengejutkan Kasus Mayat Perempuan Terbakar di Ogan Ilir, Mayat Terlilit Kawat hingga Polisi Tunggu Tes DNA

"Identitas pelaku dengan inisial H (12), warga Minahasa Utara, sednagkan identitas korban Novel Kalengkongan (32), pekerjaan swasta, warga Desa Warukapas, Jaga 7," kata sumber di Polsek Dimembe.

Polsek Demembe memberikan keterangan terkait kronologis penikaman yang berujung kematian yang merenggut nyawa Novel Kalengkongan.

Melansir dari Tribun Minut, peristiwa terjadi saat hajatan di rumah Odon Longdong, Kepala Jaga 7.

Source : Tribun Manado Tribun Batam

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular