Baca Juga : Terlibat Prostitusi Online, Vanessa Angel Pilih Angkat Kaki dari Rumah Karena Tak Direstui Pacaran!
"Menurut pengakuan para mucikari, salah satunya yang paling aktif dia (Vanessa, dia yang minta dicarikan, dengan alasan dia mau nyicil mobil, mau bayar cicilan rumah, dan itu dia bilangnya secara terang-terangan," ungkap Irjen Pol Luki Hermawan.
Meskipun saling menguntungkan, tetapi Vanessa Angel tetap dinyatakan melanggar UU ITE pasal UU 27 ayat 1.
Dilansir GridPop.ID dari laman hukumonline.com, pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 208 berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,"
Dengan ancaman pidana tersebut maka Vanessa Angel dapat diancaman bui selama paling lama6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (*)