Follow Us

Terungkap! Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Cuma Segini Tarif Vanessa Angel yang Sesungguhnya dari Prostitusi Online

Novita - Minggu, 20 Januari 2019 | 14:30
 
Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Segini Tarif Vanessa Angel yang Sesungguhnya dari Prostitusi Online
Instagram @vanessaangelofficial
Instagram @vanessaangelofficial

Bukan Rp 80 Juta, Ternyata Segini Tarif Vanessa Angel yang Sesungguhnya dari Prostitusi Online

Irjen Pol Luki Hermawan bongkar tarif Vanessa Angel yang tak sampai Rp 80 juta.
tangkap layar YouTube iNews Talkshow & Magazine
tangkap layar YouTube iNews Talkshow & Magazine

Irjen Pol Luki Hermawan bongkar tarif Vanessa Angel yang tak sampai Rp 80 juta.

Namun bukan senilai Rp 80 juta, Vanessa Angel hanya meminta sejumlah Rp 40 juta.

"Dan dia (VA) mengeksplor dirinya, dia mengirim fotonya, dia menentukan harganya, dia minta kalau nggak salah 40 langsung, dan minta selalu dicarikan, karena dia sendiri bilang ingin menyelesaikan utang-utangnya," terangnya lagi.

Namun ternyata, mucikari yang menaungi Vanessa Angel memberikan tarif senilai Rp 80 juta.

Baca Juga : Tetangga Tak Mengejek Anaknya, Ayah Vanessa Angel Mengaku Beruntung

Terkait hal tersebut, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki mengaku jika mucikari yang menaungi Vanessa Angel memiliki jaringan cukup luas.

"Mucikarinya ini kan semuanya merupakan jaringan, mereka satu sama lainnya saling berkait," ungkap Irjen Pol Luki.

Bahkan dapat dikatakan mucikari yang menaungi Vanessa Angel terbilang spesialis prostitusi artis yang memiliki grup sendiri.

Baca Juga : Vanessa Angel Mengaku Dijebak dalam Kasus Prostitusi Online, Mantan Muncikari, Robby Abbas: Tidak Mungkin!

"80 Juta betul transfernya memang 80 juta ada buktinya, tapi si saudara VA sendiri membuka harga di 40, yang sisanya itu karena da beberapa link, jadi dinaikkan," terang Irjen Pol Luki.

Vanessa Angel merupakan artis pertama yang terjerat kasus prostitusi online dan bukan sebagai korban melainkan ikut andil di dalamnya.

Bahkan Vanessa juga termasuk artis yang aktif minta dicarikan klien.

Source : YouTube hukumonline.com

Editor : Grid Pop

Baca Lainnya

Latest

Popular

Tag Popular