Tak hanya itu, pengacara kondang itu pun mengungkapkan bahwa kasus prostitusi online akan sulit mendapat jeratan hukum karena belum adanya Undang-undang khusus terkait hal tersebut.
"Jadi kalau secara teori hukum agak berat untuk menerapkan Undang-undang ini baik terhadap muncikari maupun terhadap si wanita artisnya. Salam Hotma Paris," pungkas pengacara kondang tersebut.
Bahkan Hotman Paris secara khusus meminta pemerintah agar dibuat Undang-undang yang secara khusus mengatur prostitusi online seperti yang tengah menjerat Vanessa Angel.
"Hallo, kepada para pembuat Undang-undang agar segera membuat Undang-undang kalau memang bermaksud mengatur bahwa prostitusi online dan mucikari adalah suatu tindak pidana. Karena kalau dipaksakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang sangat tidak tepat," ucap Hotman Paris.
Pengacara kondang itupun memberikan contoh kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
"Contoh penerapan Undang-Undang ini adalah seperti kasus zaman dahulu kala di Amerika Serikat yaitu perdagangan orang-orang item atau Niger. Itulah sebenarnya essence daripada Undang-undang ini. Bukan atas transaksi esek-esek atau pelacuran atas dasar happy sama happy tidak ada eksploitasi, malah saling menguntungkan. Jadi pasal ini tidak dapat diterapkan di sana," pungkas Hotman Paris Hutapea. (*)