"Bahkan di dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007, pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, salah satu unsurnya adalah harus si korban tersebut atau si wanita artis tersebut harus tereksploitasi, artinya dipaksa tereksploitasi," tambah Hotman.
Pasalnya, menurut Hotman Paris, wanita korban prostitusi online tersebut justru sama-sama mendapat untung.
"Kalau inikan dia tidak tereksploitasi, malah enak-enak dapat keuntungan. Jadi unsur pasal ini tidak kena terhadap dia. Bahkan terhadap muncikari pun susah ini diterapkan," pungkas Hotman Paris.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melanjutkan analisanya terkait belum adanya hukum yang mampu menjerat kasus prostitusi online.
Bahkan menurut Hotman Paris, muncikari dalam kasus prostitusi online juga dapat bebas apabila memperoleh pengacara yang benar.
"Jadi si muncikari pun kalau dapat pengacara yang benar bisa bebas loh," ucap Hotman Paris.
Baca Juga : Hidup Glamour dan Tajir Bukan Main, Siapa Sangka Para Artis Ini Cuma Lulusan SMP
Hotman Paris pun tampak memberikan penjelasan terkait analisanya tersebut.
"Karena pasal 1 atau pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang ini hanya dalam rangka apabila melakukan seolah-olah disekap, untuk dieksploitasi. Kalau ini kan enggak. Transaksi murni bisnis, suka sama suka ya itu susahnya," ungkap Hotman.