Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengungkapkan bahwa Vanessa Angel baru dibayar 30 persen oleh berinisial R.
“Pembayaran prostitusi ini 30 persen dibayar dimuka melalui transfer jadi ada indikasi aliran dana di rekening,” ujar Frans Barung Mnagera dikutip dari Tribun Bogor.
Saat ini rekening milik mucikari Vanessa Angel yang digunakan untuk bertransaksi telah diblokir oleh Polda Jatim bekerjasama dengan Perbankan dan Pusat Pelaporan dan analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kini, sudah ada dua mucikari bernama Tantri (28) dan Endang (37) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga mengaku saat ini telah mengamankan sejumlah akun media sosial yang dikelola oleh mucikari sebagai sarana mempromosikan prostitusi online. (*)