Para pelaku pembunuhan yaitu Tika Herli (31 tahun) warga jalan Mangga Perumnas Nendagung kota Pagaralam.
Kemudian Riko Apriadi (20 tahun) warga Desa Lesung Batu Empat Lawang dan M Jefri Ilto Saputra (17 tahun) warga Perumahan Talang Jering Bukit Santosa Kota Palembang.
Ketiganya sudah ditangkap dan diamankan di Mapolres Pagaralam.
Dalam keterangan persnya Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspo Aji Sik MH menjelaskan kronologis kejahatan yang di lakukan oleh para pelaku.
Sebelumnya tersangka Tika Herli yang sebelumnya telah saling mengenal denganPonia.
Tika mengetahui kalau Poni bekerja di salah satu toko kue ini buta huruf.
Dengan modal itu tersangka Tika mengelabuiPoniadengan cara mengajaknya untuk menyimpan uangnya di salah satu bank.
LantaranPoniatelah percaya dengan Tika, ia tidak menaruh kecurigaan.
Ponia mau saja menyerahkan kartu ATM serta kode PIN miliknya sehingga pelaku Tika dengan leluasa menguras uang milik korbanPonia.
Mengetahui uang tabungannya telah di kuras oleh pelaku Tika, lalu korban berusaha meminta penjelasan dan meminta uang miliknya di kembalikan.
"Diduga lantaran aksinya telah ketahui korban dan tidak senang terus di tagih. Pelaku Tika gelap mata dan merencanakan membunuhPonia. Pelaku Tika mengajak Riko dan Jefri dengan imbalan uang Rp 5 juta," jelas Kapolres.