Hukum Mencicipi Makanan Saat Mengolah Masakan Lalu Tertelan Saat Puasa, Begini Penjelasan Ahli Agama

Senin, 27 Maret 2023 | 04:01
freepik
freepik

ilustrasi mencicipi makanan saat memasak

Di antara perkara yang dimakruhkan saat berpuasa adalah mencicipi makanan karena dikhawatirkan sampai ke tenggerokan.

Dengan kata lain, khawatir dapat mengalirkan makanan ke tenggorokan lantaran begitu dominannya syahwat. Kemakruhan itu sebenarnya terletak pada ketiadaan alasan atau hajat tertentu dari orang yang mengecap makanan itu.

Bagaimana hukum mencicipi makanan lalu tertelan?

Wakil Sekretaris LBM PBNU Al-Hafiz Kurniawan mengatakan, mencicipi makanan saat puasa kemudian tertelan hukumnya haram.

"Mencicipi masakan bagi mereka yang puasa sejauh ia berkepentingan yang dibenarkan syar'i tidak masalah, makruh pun tidak, asal saja setelah dicicipi dikeluarkan kembali. Jangan ditahan lama-lama, apalagi ditelan, kalau ditelan bukan hanya haram tapi juga membatalkan puasa," ujar Kurniawan dikutip dari Instagram NU Online.

Hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa

Dilansir dari laman tribunjabar.com, berikut ini hal-hal yang diperbolehkan ketika berpuasa:

1. Mandi untuk menyegarkan badan.

Baca Juga: 3 Manfaat Puasa Ramadhan untuk Kesehatan Mental, Ahli Sebut Salah Satunya Ampuh Atasi Kecemasan dan Depresi

2. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung namun tidak berlebihan.

3. Berbekam.

Namun hukumnya bisa berubah menjadi makruh jika khawatir dirinya menjadi lemah.

Halaman Selanjutnya

Hal yang dihukumi sama de...
Tag

Editor : Luvy Octaviani

Sumber KompasTV, TribunJabar

Baca Lainnya